Atmosfer kita
SELAMATKAN ATMOSFER KITA UNTUK GENERASI MASA DEPAN
“16 September”
Meskipun ini bukan bulan September, tapi tak apalah aku baru posting
artikel ini pada bulan Januari ini. XD Oke, To The Point aja ya????? ^__^
Pada tau apa belum,
kapan HARI OZON SEDUNIA itu
diperingati ?????????????? Yups, betul tanggal 16 SEPTEMBER.
Saat ini, kondisi atmosfer kita sudah sangat memprihatinkan. Hal ini
terjadi karena ulah manusia. Padahal, manusia yang membutuhkan atmosfer bukan
atmosfer yang membutuhkan manusia. Atmosfer melindungi semua makhluk hidup dari
sengatan sinar UV yang dapat menyebabkan kanker kulit, katarak, maupun
kematian. Jika atmosfer itu benar-benar berlubang, tamatlah riwayat kita.
Tentunya kita tidak ingin hal itu terjadi. Untuk itu kita harus melakukan
beberapa hal agar kondisi atmosfer kita mendekati normal, karena kita tidak
dapat menambal lubang ozon.
1.
Mengurangi produksi atau penggunaan bahan perusak ozon
2.
Mengurangi pembakaran sampah karena menimbulkan gas CO2
3. Tidak memakai kendaraan bermotor dalam jarak yang pendek karena kendaraan
bermotor menimbulkan gas CO2 dan CO
4.
Mengurangi penggunaan AC yang menggunakan CFC
5. Mengurangi / menghentikan penggunaan hair spray, karena menggunakan CFC
(Cloro Floro Carbon). CFC berbahaya untuk lapisan ozon, karena CFC akan
bereaksi dengan cahaya matahari menghasilkan atom klorin dan akan membuat
lubang.
Sedikit Informasi
A.
Yang sudah dilakukan untuk menyelamatkan lapisan ozon :
1. Menyadari adanya ancaman penipisan lapisan ozon, masyarakat dunia sepakat
untuk membuat OZON TREATIES.
2. Tahun 1985 lahirlah KONVENSI WINA. Konvensi Wina yaitu kesepakatan PBB
untuk melindungi lapisan ozon dari kerusakan yang lebih parah akibat ulah
menusia.
3. 2 tahun kemudia (1987) lahirlah PROTOKOL MONTREAL. Protokol Montreal yaitu
penjelasan secara rinci dari Konvensi Wina yang mengatur kewajiban setiap
negara untuk mengurangi produksi dan pemakaina bahan-bahan perusak ozon. Saat
ini, sudah sekitar 191 negara meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal.
B.
Yang dikerjakan Indonesia untuk menyelamatkan lapisan ozon :
1. Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal
2. Pemerintah telah meratifikasi amandemen Protokol Montreal
3. Dengan demikian, Indonesia wajib mematuhi ketentuan dari Konvensi Winda dan
Protokol Montreal
4. Berbagai peraturan juga sudah dikeluarkan